PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bangsa Indonesia telah memasuki
babak baru dalam penggunaan teknologi dan informasi, terutama dengan
disahkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) pada tanggal 21 April 2008. UU ITE mutlak diperlukan bagi
Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang
telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien,
namun belum memiliki undang-undang cyber. Pelanggaran hukum dalam transaksi
elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang
mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan, seperti carding, hacking,
cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online
gambling); transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai
“tool” telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet.
Cakupan materi UU ITE secara umum
antara lain berisi : informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan
penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik,
penyelenggaraan system elektronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan
intelektual dan privasi.
Teknologi informasi
dari hari ke hari berkembang sangat pesat. Hal ini dibuktikan dengan
adanya perkembangan di seluruh aspek kehidupan yaitu ekonomi, budaya,
hukum, agama dan politik, sehingga dibutuhkan suatu tuntutan untuk
menyesuaikan dengan keadaan di era globalisasi sekarang ini. Dalam
makalah ini akan di bahas lebih lanjut mengenai UU ITE, dan semoga makalah ini
dapat bermanfaat.aamiin.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Aspek Hukum dan ITE ( UU No.11 Th.2008 )
Pengertian Aspek.
Yang dimaksud dengan aspek adalah penjabaran konstrak ukur yang lebih
operasional sebelum dijabarkan lagi menjadi indikator-indikator perilaku yang
lebih operasional.
1.
Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
2. Pengertian
hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Berkaitan dengan
istilah 'penyelenggaraan sistem elektronik yang tidak lain adalah penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem
elektronik misalnya untuk pelayanan publik. Setiap penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik harus
tunduk pada ketentuan dalam UU ITE, diantaranya tidak melakukan perbuatan
menyebarkan informasi elektronik yang dilarang, seperti pornografi, perjudian,
berita bohong, pengancaman. Bagi yang memanfaatkan sistem elektronik tidak
melakukan perbuatan tanpa hak seperti merusak sistem elektronik, memanipulasi
informasi, menyadap informasi milik orang lain. Bagi para pelaku yang melakukan
perbuatan yang dilarang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU ITE.
Permasalahan hukum yang seringkali
dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau
transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang
terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Dengan sistem elektronik adalah
sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan
perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau
sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi
tersebut.
Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
UU
ITE tidak menggunakan istilah 'komputer' tetapi menggunakan istilah “sistem
elektronik” untuk menunjukkan cakupan yang lebih luas yakni segala peralatan
elektronik dan prosedurnya yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Peralatan Handphone termasuk sistem
elektronik karena fungsinya mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik misalnya berupa sms.
Mengacu pada pasal 28F
UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang ada. Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Berikut ketentuan dalam menerima dan
mengirim informasi Undang-Undang No. 11
tahun 2008 Pasal 8
1)
Kecuali
diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik
yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik
yang berada di luar kendali Pengirim.
2)
Kecuali
diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
3)
Dalam hal
Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi
Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
4)
Dalam hal
terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau
penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a.
waktu
pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki
sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim.
b.
waktu
penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki
sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.[1]
Mendistribusikan adalah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik
melalui media elektronik, seperti web, mailing list. Mentransmisikan
adalah perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui
perangkat telekomunikasi, seperti Handphone, Email. Membuat
dapat Diakses adalah perbuatan memberi peluang suatu informasi
atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain, seperti membuat link
atau memberitahu password suatu sistem elektronik.[2]
Dengan dasar dan
pertimbangan itu pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur lebih dalam tentang
keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah
satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam bab 1 pasal 1 UU
ini dijelaskan bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda
tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun
penjelasannya yang dapat dilihat didengar dan dibaca yang disajikan dalam
berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik. Sedang informasi publik
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima
oleh penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi
lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik adalah lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan-badan lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian seluruh dananya
bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan luar
negeri.
Dalam pasal 4
dijelaskan tentang hak masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi
publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri, mendapatkan dan
menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Setiap permohonan informasi harus disertai dengan alasan yang jelas
dan diajukan secara lesan maupun tertulis. Setiap informasi yang diperoleh oleh
masyarakat harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya menurut peraturan
perundang-undangan.
Dalam pasal 6 dan 7
disebutkan hak dan kewajiban badan publik dalam menerima permintaan informasi
yang diajukan oleh masyarakat pengguna informasi. Badan publik mempunyai hak
untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, informasi publik yang tidak dapat
diberikan adalah :
- informasi yang dapat membahayakan negara.
- informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari
persaingan usaha yang tidak sehat.
- informasi yang berkaitan dengan hak pribadi.
- informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
- informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
Selain yang tersebut
di-atas, tidak ada alasan bagi badan publik untuk menolak permintaan informasi
dari masyarakat pengguna informasi publik. Oleh karenanya badan publik harus
bersikap terbuka terhadap masyarakat. Selain itu dalam UU ini diatur juga
adanya sangsi pidana yang diberikan berkaitan dengan pemberian dan penggunaan
informasi publik yang tertuang dalam pasal 51 sampai pasal 57, dimana intinya
kepada masyarakat pengguna informasi publik yang menyalahgunakan informasi
tersebut maupun badan publik yang tidak mau memberikan informasi publik dikenai
sangsi pidana penjara dan denda. Dengan demikian pemberian informasi dan
penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Bahasan di atas tentang
TanggungJawab Penyelenggaraan Sistem Elektronik merupakan Intisari dari
kegiatan Bimbingan Teknis Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlangsung di Banjarmasin, tgl
27 Juni 2011, yang terselenggara atas
kerjasama Dinas Perhubungan dan Informasi Propivinsi Kalimantan Selatan dan
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia.
Dalam kaitannya dengan penentuan
hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1.
Subjective
Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan
tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di
negara lain.
2.
Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat
utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara
yang bersangkutan.
3.
Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan
hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.
Passive
Nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.
Protective
Principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara
untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar
wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
6.
Universality, Asas Universality
selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk
menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas
sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity),
misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa
mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet
piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun
perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan
sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.[3]
B.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK)
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam bahasa
Inggris: Information and
Communication Technologies (ICT) adalah payung besar terminologi
yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek
yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan
sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu
untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh
karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep
yang tidak terpisahkan.[4]
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa mendistribusikan adalah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik
melalui media elektronik, seperti web, mailing list. Mentransmisikan adalah perbuatan
mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat
telekomunikasi, seperti Handphone, Email. Membuat dapat Diakses
adalah perbuatan memberi peluang suatu informasi atau dokumen elektronik dapat
diakses oleh orang lain, seperti membuat link atau memberitahu password suatu
sistem elektronik.
informasi adalah
keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna
dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar dan
dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun
non-elektronik.
Hak masyarakat sebagai
pemohon atau pengguna informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat,
menghadiri, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus disertai
dengan alasan yang jelas dan diajukan secara lesan maupun tertulis. Setiap
informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus dipergunakan dengan
sebaik-baiknya menurut peraturan perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_Informasi_Komunikasi
NB: maaf jika ada salah penulisan dan lain sebagainya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar